Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Hukuman Disiplin Tahun 2010

 

 

No Nama/Pangkat/NRP/NIP Jabatan Jenis Hukuman Peraturan Yang Dilanggar Keterangan
1

Swk

Serda / xxx

Baurtu Taud Hukuman disiplin berat berupa penahanan (penjara) selama 21 (dua puluh satu) hari serta tidak dibayarkan tunjangan khusu kinerja (remunerasi) selama 1 (satu) tahun Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM Sesuai Keputusan Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor KEP/01/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010 tentang Hukuman Disiplin
2

Spt

Serka / xxx

Baurtu Taud Hukuman disiplin berat berupa penahanan (penjara) selama 5 (lima) bulan serta tidak diberikan tunjangan khusus kinerja (remunerasi) selama 1 (satu) tahun
Pasal 378 KUHP Sesuai Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 209-K/PM.III-12/AD/X/2010 tanggal 14 Desember 2010
Previous Surat Menyurat